PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III meneken
program restrukturisasi utang senilai Rp34 Triliun, melalui penandatanganan
Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) sebagai salah
satu Program Transformasi Keuangan PTPN Group dengan para kreditur.
Sebelumnya penandatanganan dilakukan pada 29 Januari 2021
lalu oleh kreditur yang merepresentasikan 68 persen pinjaman PTPN Group dengan
para kreditur, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia
Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk serta Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI).
Dalam penandatangan itu, Jumlah utang yang
direstrukturisasi mencapai Rp34 triliun, mencakup 85 persen dari total
outstanding kredit bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank (LPN) PTPN Group.
Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, menyebut,
Penandatanganan Master Amendment Agreement ini merupakan bentuk kepercayaan
kreditor dalam mendukung upaya PTPN Group tersebut untuk mengembangkan profil
bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang
berkelanjutan.
Transformasi keuangan ini merupakan salah satu dari enam
program prioritas transformasi perusahaan yang saat ini tengah dijalankan
perseroan, selain inisiatif yang mencakup Operational Excellence,
Restrukturisasi Organisasi dan SDM Optimalisasi Aset dan Kemitraan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para kreditor dan
dukungan Pemerintah dalam bentuk Pinjaman IP–PEN juga mempersyaratkan dukungan
dari seluruh kreditor untuk menyetujui skema Transformasi Keuangan Jangka
Panjang PTPN Group," ujar Ghani dalam keterangannya kepada wartawan,
Selasa (16/3/2021).
Kreditor yang menyetujui MAA tersebut merepresentasikan
sekitar 85% dari total outstanding kredit bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank
(LPN) PTPN Group per 31 Desember 2020 (unaudited) dengan rincian Bank Mandiri
sebesar Rp12,3 triliun (30%), BNI Rp6,2 triliun (15%), BRI Rp5,9 triliun (15%),
LPEI Rp2,6 triliun (6%), Bank BCA Rp1,1 triliun (3%), BRI Agro Rp430
miliar(1%), Bank Syariah Indonesia Rp497 miliar (1%).
Bank Permata Rp495 miliar (1%), Bank DBS Indonesia Rp1,6
Triliun (4%), Bank ICBC Rp1 triliun (2,5%), Bank QNB Rp779 miliar (1,9%), Bank
UOB Rp514 miliar (1,25%), Maybank Rp715 miliar (1,74%) dan bank lainnya seperti
Bank BTPN, Bank Victoria, Bank Danamon, Bank Muamalat, SMI, Bank Jatim, Bank
Jateng, dan Bank Riau Kepri.
MAA sendiri menjadi dokumen yang mendasari pelaksanaan
addendum atas tiap perjanjian kredit yang antara lain berisi kesepakatan antara
PTPN Group dengan para kreditur untuk memberikan relaksasi atas fasilitas
pinjaman PTPN Group sehingga akan memperbaiki struktur utang berbunga
perusahaan serta dapat menekan biaya terkait dengan beban keuangan dan
mengurangi besaran angsuran yang perlu dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.
Sesuai komitmen PTPN Group kepada kreditor dan
mempertimbangkan implementasi MAA menjadi salah satu kunci bagi PTPN Group
untuk melaksanakan Transformasi Korporasi guna memperbaiki kinerja perseroan
secara keseluruhan dengan telah disetujuinya serta ditandatanganinya MAA, maka
MAA dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 15 Maret 2021.
Link: https://www.idxchannel.com/economics/ptpn-iii-teken-restrukturisasi-utang-rp34-triliun
Perkebunan Nusantara adalah perusahaan milik negara di Indonesia yang bergerak di sektor perkebunan. Perusahaan-perusahaan ini dioperasikan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang terbagi dalam beberapa unit usaha, masing-masing berfokus pada jenis tanaman tertentu, seperti kelapa sawit, teh, karet, kopi, kakao, tebu, dan tembakau